Dia tidak menyakiti saya besar harapan. Sampai kapan atau
benar-benar tidak akan. Dorongan hawa nafsu yang menjerat tertumpah dahsyat
melampaui batas syari’at. Hei, itu bukanlah termasuk cirimu. Semoga ini nyaman
bagi saya di tengah kalut hal itu. Menjaga saya dengan tidak terus menggenggam.
Percaya dengan takdir-Nya dengan melepaskan. Sebegitukah kau percaya dengan
angin yang tak pernah tampak? Membiarkan saya, memahamkan kepada saya bahwa
saya bukan milik saya. Terserah pemiliknya mau untuk siapa dan dipasangkan kepada
siapa. Itu mutlak hak-Nya. Tetapi sekali lagi, semoga dengan sebijaksananya
dirimu kepada saya hingga tiga tahun terakhir ini menyadarkan saya bahwa bukan
raga yang selalu bersama, bukan pula kata-kata sebagai prahara kepastian dan
kesukaan akan tetapi penjagaan kesucian jiwa terhadap sesuatu yang fana’ dan
penuh jurang yang curam, tanda kehati-hatian merupakan hal langka yang kini tak
lagi dihiraukan.
RESENSI BUKU 50 PENDAKWAH PENGUBAH SEJARAH Karya: Ahmad Jaelani Penerbit: ProU media Ki Bagus Hadikusumo, Tokoh Muhammadiyah sang perumus pembukaan UUD, preambule itu, keukeuh untuk menjadikan tujuh kata itu, yang sempat ditentang itu, ada dalam dasar negara. Ya, sila pertama itu. Gegara hal tersebut, semua tokoh bingung menghadap beliau. Keras dalam berpendapat dan wajib hukumnya, bahwa Islam harus menjadi akar, harus menjadi fondasi, atau landasan negara Indonesia. Lagi pula mayoritas penduduk negeri ini Islam, tentu jika kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya,” akan membuat kita, muslim Indonesia, menjadi muslim kaffah. Toh tidak ada kata paksaan pula untuk menjalankan syariat, jika bukan orang muslim. Di mana letak salah Pak Bagus Hadikusumo? Rupanya, banyak tokoh yang dengki dengan agama mulia ini. Biarlah semua agama mendapat perlakuan yang sama. Islam, Kristen, Budha, Konghuchu, dan agama lainnya itu sama. Tidak ada yang mendapat keist...
Komentar
Posting Komentar